Selasa, 26 Juli 2011

LIMA JURUS ENGATASI KREDIT MACET

Kredit yang sudah mengarah ke Non Performing Loan (NPL) memerlukan perhatian agar tidak menjadi lebih buruk atau mendatangkan kerugian besar. Dan untuk memperbaiki kualitas kredit, harus dipelajari secara detail persoalan yang dihadapi debitur dan dilakukan treatment sesuai dengan kondisi masing-masing debitur.
Bagaimana penanganan NPL yang tepat? Menurut VP Chief Economist BNI, Ryan Kiryanto, kunci penanganan NPL ada 5 strategi. “Yaitu rescheduling, reconditioning, restructuring, kombinasi 3R dan eksekusi,” ujar Ryan di sela-sela workshop “Likuiditas dan Tantangan Meningkatkan Fungsi Intermediasi Perbankan” yang digelar lembaga PARTNER.
Untuk rescheduling, bank dapat melaksanakan penjadwalan ulang dalam bentuk perpanjanan masa pelunasan, memberikan grace perio lebih panjang, serta memperkecil jumlah angsuran kredit. Dengan penjadwalan ini, debitur mempunyai waktu untuk bernafas dan jangka waktu yang cukup dalam mengakumulasi keuntungan dan memperbaiki posisinya, sehingga bisa memenuhi jadwal baru yang ditetapkan.
Menurut Ryan, penjadwalan ulang dilakukan dengan persyaratan tertentu. Misalnya, usaha nasabah masih berjalan, pendapatan sebelum pembebanan bunga masih positif, ketidakmampuan debitur melaksanakan pelunasan semata-mata karena situasi yang di luar kontrol debitur bersangkutan dan debitur masih beritikad baik plus kooperatif.
Bagaimana dengan jurus reconditioning? Kata Ryan, reconditioning dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi debitur yang semula masih terbebani dengan persyaratan kredit yang berat, lalu dikurangi agar pas bagi kebutuhan debitur. Caranya, dengan mengurangi tingkat bunga, kredit dari pihak lain yang bunganya tinggi dan mengganti dengan kredit dari bank berbunga rendah, atau menambah modal kerja jika dirasa masih kurang.
Tidak kalah pentingnya, bank memberikan konsultasi manajemen dan advis agar perusahaan debitur bisa berjalan dengan lebih baik dan mampu meningkatkan penjualan, laba serta menyelesaikan kredit dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.
Restructuring dilakukan dengan mengubah komposisi permodalan dengan memperbaiki debt to equity ratio (DER), menambah modal (partisipasi bank atau luar bank), menambah fasilitas kredit, memperpanjang jangka waktu, menekan tingkat bunga, mengganti manajemen (menempatkan staf bank pada posisi tertentu), meningkatkan efisiensi, dan lainnya.
Nah, setelah perusahaan sehat dan kemampuan keuangannya baik, bank dapat menjual kembali saham yang dikuasainya kepada pemegang saham lama dengan premium tertentu.
Jurus keempat adalah kombinasi 3R. Terakhir, jurus kelima adalah eksekusi. Jika semua usaha penyelamatan sudah dicoba, tapi debitur masih tidak mampu memenuhi kewajibannya terhadap bank, maka jalan terakhir adalah eksekusi. Caranya, bisa lewat penyerahan kewajiban kepada Badan Urusan Piutang Negara atau ke pengadilan negeri (perkara perdata)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar